Sabtu, 04 Oktober 2014

Hubungan Negara dan Warga Negara

Hubungan Negara dan Warga Negara

                Negara Secara Etimologis
·         Kata “Staat” (belanda dan jerman), “State” (inggris) dan “Etat” (Perancis)
·         Sebutan sebagian dari jabatan negara, aparat negara, orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya, dan susunan tata pemerintahan

Pengertian Negara

Negara lazim diidentifikasikan dengan
  Pemerintahan, (kekuasaan negara, kemauan negara).
  Dipersamakan  dengan bangsa
  Dipergunakan sebagai istilah yang menunjukan baik keseluruhan maupun bagian-bagian negara federal.
  Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer , ekonomi, sosial maupun budayannya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut
  Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu wilayah tersebut, dan berdiri secara independent

Pengertian negara oleh para ahli

  Aristoteles                          : Negara adalah negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan negara (ecclesia)
  Karll Marx            : Negara adalah organisasi yang dibuat oleh kaum borjuis sebagai plegitimasi dominasi yang dilakukannya terhadap faktor-faktor produksi
  Max Weber        : Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

Kesimpulan Pengertian Negara

Negara merupakan :
  Suatu organisasi kekuasaan yang teratur
  Kekuasaannya bersifat memeaksa dan monopoli
  Suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
  Persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Negara





Unsur-unsur Negara

  Wilayah
  Rakyat
  Pemerintahan
  Mempunyai kedaulatan

Syarat-syarat Negara

  Menurut ahli kenegaraab Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat: rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain.

Menurut Koncensi Montevideo (Uruguay) Tahun 1933 yang Merupakan Konvensi Hukum Internasional


Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu :
a.       Harus ada penguin ( rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b.      Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
c.       Harus ada pemerintahaan yang berdaulat, kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat )
d.      Kesanggupan berhubungan dengan Negara lain

*Unsur penting suatu Negara adalah  rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.

·         Rakyat : Penduduk dan bukan penduduk
·         Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenakan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
·         Penduduk WN : penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·         Penduduk bukan WN/orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara
·         Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara tersebut.



Azas Konstitusional & Azas Deklaratorial

·         Syarat primer sebuah Negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat (Azas Konstitusional)
·         Sedangkan syarat sekundernya adalah mendat pengakuan dari Negara lain (azas Deklaratorial).

-          Rakyat : merupakan unsur terpenting Negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara.
-          Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu.
Fungsi Negara
Negara mempunyai dua fungsi utama :
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
Sifat-sifat Negara
·         Sifat memaksa, artinya Negara mempunya kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
·         Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·         Sifat mencakup sema, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Tujuan utama Negara :
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakn tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara



Warga Negara dan penduduk
·         Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk.
·         Setiap warga negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut
Pengertian warga Negara
·         Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan
·         Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara
Warga Negara, Kewarganegaraan & Pewarganegaraan
(UU No.12 Tahun 2006)
  Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
  Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraaan Republik Indonesia melalui permohonan
  Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Warga Negara Indonesia
1.       Yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
2.       Seorang warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga Negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan KTP, NIK apabila ia telah berusia 17.
Kriteria warga Negara
·         Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
·         Kriteria kelahiran : menurut asas kebubapaan atau disebut pula “ius sanguinis” di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuannya, di manapun ia dilahirkan
·         Kiteria menurut asas tempat kelahiran atau “ius soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuannya bukan warga Negara dari Negara tersebut
Warga Negara Indonesia
·         Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hokum Negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
·         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu WNI
·         Anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun/ belum kawin
Hubungan warga Negara dan Negara
·         Tidak aka nada Negara tanpa warga Negara
·         Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bias dipisahkan. Keduannya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik
·         Dapat disimpulkan bahwa hak Negara merupakan kewajiban warga Negara dan sebaliknya kewajiban Negara merupakan hak warga Negara.
·         Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantarannya yang terpenting adalah mematuhi hokum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hokum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup  suatu Negara
·         Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bias diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari :
1.       Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
2.       ikut serta membantu korban bencana
3.       belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
·         dan masih banyak lagi cara untuk membela Negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air indonesia