Virgo Mindo Sitorus
Rabu, 13 Mei 2015
Sabtu, 04 Oktober 2014
Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan Negara dan
Warga Negara
Negara Secara Etimologis
·
Kata “Staat”
(belanda dan jerman), “State” (inggris) dan “Etat” (Perancis)
·
Sebutan
sebagian dari jabatan negara, aparat negara, orang-orang yang memegang tampuk
pemerintahan beserta staf-stafnya, dan susunan tata pemerintahan
Pengertian
Negara
Negara lazim diidentifikasikan dengan
Pemerintahan,
(kekuasaan negara, kemauan negara).
Dipersamakan dengan bangsa
Dipergunakan
sebagai istilah yang menunjukan baik keseluruhan maupun bagian-bagian negara
federal.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer
, ekonomi, sosial maupun budayannya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut
Negara
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu wilayah tersebut, dan berdiri secara independent
Pengertian
negara oleh para ahli
Aristoteles :
Negara adalah negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga
negara yang ikut dalam permusyawaratan negara (ecclesia)
Karll Marx : Negara adalah organisasi yang dibuat oleh kaum borjuis
sebagai plegitimasi dominasi yang dilakukannya terhadap faktor-faktor produksi
Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah
Kesimpulan
Pengertian Negara
Negara merupakan :
Suatu
organisasi kekuasaan yang teratur
Kekuasaannya
bersifat memeaksa dan monopoli
Suatu
organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
Persekutuan
yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Negara
Unsur-unsur
Negara
Wilayah
Rakyat
Pemerintahan
Mempunyai
kedaulatan
Syarat-syarat
Negara
Menurut
ahli kenegaraab Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi
syarat-syarat: rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah pemerintahan yang
berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain.
Menurut Koncensi Montevideo (Uruguay) Tahun
1933 yang Merupakan Konvensi Hukum Internasional
Negara harus mempunyai empat unsur
konstitutif, yaitu :
a.
Harus ada penguin ( rakyat, penduduk, warga
Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b.
Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
c.
Harus ada pemerintahaan yang berdaulat,
kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat )
d.
Kesanggupan berhubungan dengan Negara lain
*Unsur penting suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaan Negara tersebut.
·
Rakyat : Penduduk dan bukan penduduk
·
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenakan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara
itu.
·
Penduduk WN : penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·
Penduduk bukan WN/orang asing adalah penduduk
yang bukan warga Negara
·
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di Negara tersebut.
Azas Konstitusional
& Azas Deklaratorial
·
Syarat primer sebuah Negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat (Azas
Konstitusional)
·
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendat
pengakuan dari Negara lain (azas Deklaratorial).
-
Rakyat : merupakan unsur terpenting Negara,
karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara.
-
Secara politis, rakyat adalah semua orang yang
berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk
pada kekuasaan Negara itu.
Fungsi Negara
Negara mempunyai dua fungsi utama :
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara
Sifat-sifat Negara
·
Sifat memaksa, artinya Negara mempunya kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
·
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·
Sifat mencakup sema, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Tujuan utama Negara :
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakn tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara
Warga Negara dan penduduk
·
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah
Negara ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk.
·
Setiap warga negara adalah penduduk suatu
Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin
seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia
bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut
Pengertian warga Negara
·
Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi
penduduk Negara yang bersangkutan
·
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara
Warga Negara, Kewarganegaraan & Pewarganegaraan
(UU No.12 Tahun 2006)
(UU No.12 Tahun 2006)
Warga
Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Kewarganegaraan
adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraaan Republik
Indonesia melalui permohonan
Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Warga Negara Indonesia
1.
Yang menjadi warga Negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara
2.
Seorang warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga Negara Republik Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan KTP, NIK apabila ia telah berusia 17.
Kriteria warga Negara
·
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
·
Kriteria kelahiran : menurut asas kebubapaan
atau disebut pula “ius sanguinis” di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan
suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuannya, di manapun ia
dilahirkan
·
Kiteria menurut asas tempat kelahiran atau “ius
soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuannya bukan warga Negara dari
Negara tersebut
Warga Negara Indonesia
·
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hokum Negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
·
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu WNI
·
Anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI
·
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun/ belum kawin
Hubungan warga Negara dan Negara
·
Tidak aka nada Negara tanpa warga Negara
·
Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam
hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang
tidak bias dipisahkan. Keduannya saling berkaitan dan memiliki hak dan
kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik
·
Dapat disimpulkan bahwa hak Negara merupakan
kewajiban warga Negara dan sebaliknya kewajiban Negara merupakan hak warga
Negara.
·
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik,
memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantarannya
yang terpenting adalah mematuhi hokum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu
peraturan dan hokum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup suatu Negara
·
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bias diwujudkan
dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari :
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
2.
ikut serta membantu korban bencana
3.
belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
·
dan masih banyak lagi cara untuk membela Negara.
Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat
menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air indonesia
Rabu, 01 Oktober 2014
Langganan:
Postingan (Atom)